Rabu, 26 Mei 2010

TENTANG ARAH KIBLAT SHALAT

OLEH

DUSKI SAMAD

Ketua Bidang Dakwah MUI Sumbar

Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Padang


Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja telah membawa banyak kemudahan kepada umat manusia, namun ia juga membawa ekses yang menimbulkan perbedaan dilingkungan masyarakat. Perbedaan pada dasarnya adalah keniscayaan bagi setiap insan. Namun, ketika perbedaan itu menyintuh hal-hal dasar dalam kehidupan, misalnya dalam masalah keagamaan, maka ia patut disikapi dengan baik. Pasca bencana gempa 30 September 2009 di Sumatra Barat arah kiblat diperdebatkan oleh sebahagian mubaligh dan tokoh umat, ada isyu miring yang menyebut bahwa terjadi pergeseran pada bumi, sehingga arah kiblat juga harus diganti. Akibatnya dalam masyarakat ada jamaah yang sampai pada tingkat merubah arah kiblat. Masalah ini kemudian dibeberapa masjid ternyata menimbulkan keresahan dan kegaduhan antar jamaah.

Perbedaan arah kiblat itu, kalau tidak cepat diberikan pemahaman yang benar bisa jadi akan menimbulkan pertentangan dilingkungan umat Islam. Dewan Masjid Indonesia Sumatra Barat, sebagai lembaga yang mengayomi kepentingan ibadah umat, khususnya soal kemasjidan, terus memberikan pencerahan tentang arti penting ketetapan arah kiblat shalat. Untuk menyamakan pandangan dan pendapat tentang arah kiblat ini maka dilakukan Seminar Penentuan Arah Kiblat Yang Benar, 5 Mei 2010 di Gubernuran Sumatra Barat. Seminar tersebut menghadir narasumber kompeten yaitu; Prof.Dr.H.Rusdy Am, Lc,M.Ag Ketua STAIPIQ dengan judul makalah Menghadap Kiblat Dalam Perspketif Tafsir Al-Qur’an, Prof.Dr.H.Makmur Syarif,SH,M.Ag Direktur Pascasarjana IAIN IB Padang dengan makalah, Pandangan Fuqahak Tentang Menghadap Kiblat, H.Gusrizal Gazahar, Ketua Bidang fatwa MUI Sumatra Barat dan Dr.H.Marzuki dari Kementrian Agama Propinsi Sumatra Barat.

Tulisan ini ingin menyampaikan pokok-pokok masalah dan arah diskusi yang berkembang dalam seminar tersebut. Prof.Dr. Rusdy Am, LC, M.Ag mengutip surat al-Baqarah 144 sebagai landasan pentingnya menentukan arah yang tepat dalam menghadap shalat. Ayat 144 surat al- baqarah ini diturunkan di Madinah, ketika nabi Shalat Ashar, secara tektual al-Qur’an mengunakan istilah Syathral Masjid al Haram. Kata Syatrah oleh para muffasir, misalnya al- Zamkhasyari dalam Tafsir Kyasaf menjelaskan bahwa makna syatrah adalah arah ka’bah bukan zat ka’bah karena itu sangat menyulitkan. Begitu juga hal dalam tafsir al- Maghary kata Syathrah juga berarti arah ka’bah bukan ain ka’bah. Mufassir Ibn Katsir, menjelaskan bahwa kewajiban menghadap ainul ka’bah (fisik ka’bah) hanya untuk orang berada di Masjid Haram. Sedangkan untuk penduduk Makkah, maka menghadap ka’bah cukup dengan menghadap kearah Masjid Haram. Bagi umat Islam seantro dunia menghadap kiblat sudah sah bila sudah mengarah ke tanah haram kiblat. Memperhatikan berbagai pandangan mufassir maka kata atau ungkapan Syatral itu lebih tepat diartikan pada arah.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana dengan keadaan masjid di Indonesia yang tidak persis menghadap ke ain (fisik) ka’bah, tapi sudah mengarahkan ke masjid haram atau tanah haram?. Guru besar Tafsir Fakultas Ushuluddin IAIN Imam Bonjol Padang ini dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk menukar atau menganti kiblat masjid yang sudah mengarah ke tanah haram itu.

Dalam pandangan ahli fiqih (fuqaha’) Prof.Dr.Makmur Syarif, SH, M.Ag mengatakan bahwa kegelisahan umat tentang arah kiblat pasca gempa 30 September 2009 adalah hal yang tidak perlu. Para ahli fiqih terutama fuqaha’ suni yaitu Imam Mazhab Hanafi, Maliki,Syafi’i dan Hambali sepakat menegaskan bahwa masyarakat diluar tanah haram, arah kiblat mereka adalah tanah haram. Fiqh sebagai hukum syarak yang amaliah yang diusahakan mujtahid dari dalil yang tarenci menegaskan bahwa penentuan arah kiblat telah dilakukan ulama sejak awal mengacu kepada dalil syatral (arah masjidil haram). Fuqaha yang membahas hukum-hukum syari’ dari dalil alQur’an dan hadis juga berkesimpulan bahwa kiblat bagi umat Islam yang tengah berada dalam Masjid Haram adalah a’inul ka’bah. Sedangkan kawasan Masjidil haram adalah kiblat bagi orang Mekah. Masyarakat dunia Islam diluar Masjidil haram dan tanah haram maka kawasan tanah haram adalah arah kiblat mereka.

Pandangan ulama fiqih yang demikian moderat didasarkan pada sulitnya menepatkan arah kiblat ke ainul ka’bah. Seorang ulama fiqih Ibn Abidin mengilustrasikan bahwa memastikan tetpatnya arah kiblat keainul ka’bah adalah hal yang sulit. Sebagai contoh bagi jamaah yang di dalam Masjid Madinah sekalipun itu akan sulit juga, karena panjangnya Masjid, yang jauh pasti bagi mereka yang shalat diarah ujung kanan atau ujung kiri tidak mungkin ia bisa menghadap kea’ian Ka’bah. Lebih luas lagi pendapat imam Abu Hanifah bahwa bagi orang jabal Kubis di sekitar tanah haram, shalat mereka sah jika sudah menghadap ke syatral(arah masjid haram). Begitu juga umumnya ulama fiqih mengatakan bahwa shalat akan tetap sah bila orang menghadap ke arah masjid haram, tidak mesti ke fisik ka’bah.

Timbulnya perbedaan dan sedikit kegelisahan mengenai penetuan arah kiblat ini didasarkan pada metode yang dipakai untuk menentukan arah kiblat itu. Sejak lama umat Islam di luar tanah haram telah memiliki pengetahuan- meskipun itu bersifat alamiah- tentang bagaimana menetapkan arah kiblat. Lalu kini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa informasi keilmuan yang bersifat ilmiah. Pertanyaan yang harus dijawab adalah bagaimana kedudukan metode alamiah dan ilmiah dalam menetapkan hukum-hukum agama?.

Jawaban terhadap pertanyaan ini dikupas tuntas oleh H.Gusrizal Gazahar, Lc. M.Ag ketua bidang fatwa MUI Sumatra Barat, ia mengemukan kaidah ushul fiqh atta’abud bin Nusus artinya ibadah itu dilakukab berdasarkan nash. Siapa yang ingin menfatwakan soal-soal agama, fatwa adalah hak faqih, jangan mendasarkan pendapat sebatas kompas, GPS, derajat, tapi terlebih dahulu harus memperhatikan nusush. Kompas saja tanpa nusush akan sangat berbahaya untuk melahirkan fatwa. Ini akan membawa mafsadah. Kalau umat gelisah karena fatwa itu adalah disebabkan salah menempatkan fatwa dan siapa yang boleh berfatwa.

Secara lebih rinci Buya Gusrizal mengatakan bahwa ayat yang memuat kata arah kiblat (al- baqarah 144) diatas, tidaklah qathi dalalah artnya tidak satu pemahamannya. Bagi ayat-ayat yang memiliki tafsiran lebih dari satu maka disini perlu ada pendukung hadis, tidak seharusnya difatwakan, apalagi kalau fatwa itu berkaitan dengan sah atau tidak shalat. Ayat di atas ada dua kata yang masih perlu dikaji mendalam yaitu kata - syatral dan masjidil haram. Dalam kamus bahasa arab kata syatral memiliki pengertian, sebahagian (nisfu), jihah atau arah. Sedangkan makna Masjidil haram dulu adalah bangunan tanpa dinding, hanya dibatasi dengan rumah-rumah orang Qurais, tentu dengan luas yang sangat sedikit sekali. Sekarang makna masjidil haram lebih luas dari itu bisa saja dengan arti daerah haram.

Mengenai hadis bahwa menghadap kiblat adalah ka’bah bagi li ahli masjidil haram....... berdasarkan kajian hadis bahwa riwayat ini yaitu Juraij ini tidak sahih, mauquf sampai dengan ibn abbas. Memperhatikan berbagai sumber tentang hadis di atas maka dapat disimpulkan bahwa meninggalkan ain ka’bah secara total tidak dibenar bagi kalangan mereka yang di masjidil haram. Dilingkungan mazhab Syafi’iyah ditegaskan bahwa menentukan arah kiblat itu sesuain kemampuan, lil qudrah. Ada pendapat yang lebih moderat tentang arah kiblat ini?Mengapa ada hadis longgar, kiblat itu antara masriq dan magrib?. Mengapa kesalahan kiblat di zaman nabi dianggap sah shalatnya oleh nabi? Ini semua menunjukkan bahwa menentukan arah kiblat adalah hal yang dapat ditoleransi. Maka bagi mereka yang membatalkan shalat orang yang salah kiblat itu batal adalah ghuluw(sikap berlebihan dalam agama).

Lalu kenapa ulama ikhtilaf (berbeda) dalam hal ini? Ini adalah disebabkan sumbernya nash, maka itu ikhlaf yang mahmud (terpuji). Maka sikap terbaik yang dianjurkan dalam masalah ikhtilaf ini adalah jika arah kiblat menyimpang jauh setelah ada alat baru – sehingga tidak masuk syatrah- maka itu dapat diarah kembali. Kalau masih dekat sytahrah teruskan saja. Fakta ilmiah boleh saja berbeda, karena fakta ilmiah tidak boleh dijadikan nash. Fakta ilmiah relatif, yang harus disepakati beri toleransi derajatnya?. Ustad Gusrizal menegaskan bahwa tidak ada hak siapapun membatalkan ijtihad ulama dahulu tentang penetapan kiblat, membatalkan ijtihad adalah ghuluw.

Demikianlah penutup kata dari ketua bidang fatwa MUI Sumatra Barat yang tentunya diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada umat untuk memberikan penghargaan terhadap perbedaan pendapat. Namun, usaha untuk menepatkan arah kiblat sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah perbuatan baik dan terpuji yang harus dikembangkan. Perkembangan IPTEK juga tidak harus menafikan keyakinan umat. Ds. 15052010.

Rabu, 05 Mei 2010

ESENSI TASAWUF[1]

OLEH

H. DUSKI SAMAD[2]

1. Pengantar
Apabila Anda menggali sumur, Anda harus menggalinya jauh ke dalam sampai Anda menemukan sumber mata airnya. Dapatkah sumur itu penuh tanpa mencapai sumber yang dalam itu? Bila Anda bergantung pada hujan atau sumber luar lain untuk mengisi sumur itu, maka air itu hanya akan menguap atau diserap oleh tanah. Lalu, bagaimana Anda dapat membasuh diri Anda atau menghilangkan dahaga Anda? Hanya jika Anda menggali cukup dalam untuk mendapatkan mata air, maka Anda akan sampai pada sumber air yang tak habis-habisnya. Demikian juga halnya, jika Anda hanya membaca ayat-ayat dari kitab suci, tanpa menggali lebih dalam untuk mencari maknanya, hal itu seperti menggali sebuah sumur tanpa mencapai mata airnya atau seperti mencoba mengisinya dengan air hujan. Kedua cara ini tidak akan memadai. Hanya apabila Anda membuka mata air yang ada di dalamnya dan ilmu Tuhan mengalir dari sana, maka mata air sifat-sifat Tuhan akan mengisi hatimu. Hanya setelah itu Anda dapat menerima kekayaan-Nya. Hanya setelah itu Anda akan mendapatkan kedamaian dan ketenangan. Kearifan dan ilmu Tuhan ini harus timbul dari dalam diri Anda; kisah Tuhan dan doa mesti dipahami dari sisi batin. Maka Anda akan memperoleh semua yang Anda butuhkan untuk diri Anda, dan Anda juga akan merasa cukup untuk berbagi dengan orang lain.

2. Pengertian Tasawuf.
Tasawuf dalam wacana keilmuan barat disebut misticism (mistisisme Islam), kalangan orentalis menyebutnya sufisme. Kata mistisisme berasal dari bahasa Yunani “myein” artinya “menutup mata”. Mistisisme dalam pengertian umum, khususnya dalam artian lektur barat dipahami sesuatu yang bertalian dengan “rahasia-rahasia Tuhan” atau pengetahuan bercampur cinta, yang jauh dari kenyataan irrasional, atau sumber pemikiran yang pancarannya menjernihkan pikiran dan memberikannya pengetahuan tentang tarekat kerohanian. Sedangkan mistisisme Islam adalah aspek dalam (esotoris) dari agama wahyu atau ortodoks, terikat kepada metode-metode dan tekhnik-tekhnik kerohanian yang bersumber dari wahyu itu, dan bukan kepada mimpi kabur, tingkah laku individualistik dan khayalan atau yang paling celaka dari semuanya sampai kepada bentuk-bentuk pseudo-okultisme yang terpisah jauh dari konteks keagamaan.[3]
Tasawuf juga disebut pengetahuan tentang diri. Tasawuf adalah pencapaian karakter mulia melalui penyucian hati. Tasawuf adalah adab. Seseorang yang tergerak untuk mencapai pengetahuan tentang Allah adalah mustashawwif. Seseorang yang telah tersucikan, disebut seorang sufi., Sufi sempurna yang diketahui oleh manusia, disebut seorang malamatiyyah. Tasawuf adalah pengetahuan yang membawa sang penempuh (salik) mendaki pengetahuan tanpa akhir tentang Allah.[4]
Tujuan utama tasawuf adalah “Ilahi”. “Engkau jua yang menjadi tujuan dan keredaan Engkau yang daku cari”. Tasawuf menjurus sepenuhnya kepada usaha mendekatkan kepada Allah S.W.T. mengabdikan diri kepada-Nya sebaik mungkin dan mengenali-Nya sebagaimana layaknya. Pokok ajaran tasawuf adalah penyucian hati. Hati yang suci bisa dibawa menghadap Allah, bahkan bisa bersatu dengan Allah.
Memperhatikan pentingnya penyucian hati maka dalam menetapkan esensi ajaran tasawuf terdapat dua pandangan berbeda. Pendapat pertama, memandang bahwa ajaran tasawuf adalah zuhud. Yaitu, cara hidup yang terkonsentrasi penuh dengan ibadah kepada Allah, dan meninggalkan kemewahan dan perhiasan duniawi. Menurut pandangan ini, figur seorang sufi sejati adalah Hasan Basri, Sofyan al-Tsauri dan para sahabat Nabi seperti Abu Dzar al-Ghafiri, Abu Hurairah dan lainnya. Pendapat kedua, menjelaskan bahwa tasawuf sesungguhnya adalah pencapaian penghayatan batin sampai ke fana’ dan ma’rifat kepada Allah, yaitu pencapaian penghayatan tertinggi dengan mengadakan tatap muka kepada Allah melalui trance atau ectasy.
Beberapa pandangan ahli tentang apa yang dimaksud dengan tasawuf, antara lain:
Pertama: Al-Hujwiri, menyebutkan bahwa tasawuf itu berarti suci, lawan dari kotor. Tasawuf juga berarti hanya melihat kepada Allah semata-mata-mata. Barangsiapa yang memberikan perhatian pada makhluk maka ia akan binasa dan siapa saja yang memgembalikan sesuatu kepada yang memiliki (Allah) maka ia akan mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Imam Junayd (w. 297/909) berkata, Tasawuf adalah satu sifat yang di dalamnya terletak kehidupan manusia artinya hakikat tasawuf adalah bahwa sifat Tuhan dan sifat manusia lenyap pada hakikat Tuhan. Abu al-Hasan Nuri mengatakan, Tasawuf adalah penyangkalan terhadap semua kesenangan diri sendiri. Artinya, yang dimaksud dengan tasawuf adalah sifat yang meninggalkan segala kesenangan diri. Muhammad bin Ali bin Husen bin Ali bin Abi Thalib menyebut, Tasawuf adalah kebaikan budi pekerti yang lebih baik; orang yang mempunyai budi pekerti lebih baik adalah sufi lebih baik.[5]
Kedua : Imam Qusairy al-Naisyaburi mengutip beberapa difinisi yang diberikan oleh para sufi sesuai dengan pengalaman rohani yang dimilikinya, antara lain ; Muhammad Al-Jariri (w.311H) berkata, bahwa tasawuf ialah: mengerjakan akhlak yang baik dan meningalkan akhlak yang buruk. Zun Nun al-Misry (w.279H) menyebutkan ; Tasawuf adalah engkau tidak memiliki sesuatu dan dimiliki oleh sesuatu. Ruwaim berkata ; Tasawuf ialah membiarkan diri bersama Allãh menurut apa yang dikehendaki oleh Allãh. Al-Kattani (w.222H) mengatakan :Tasawuf ialah akhlak, barang siapa yang bertambah akhlaknya bertambah pula tasawufnya.[6]
Ketiga: Tasawuf pada dasarnya adalah berusaha mencintai Allah, Abu al-Hawary berkata ; bahwa tanda orang yang cinta pada Allah adalah cinta pada taat dan dzikir kepada Allah. Bukti cinta kepada Allah itu adalah berupaya secara sungguh-sungguh untuk mendapatkan ridha Allah. Ia melanjutkan bahwa orang yang tahu tentang dunia maka ia akan zuhud terhadapnya, siapa yang mengenal akhirat maka ia akan mengingininya dan barangsiapa yang kenal akan Allah maka ia akan berusaha mendapatkan ridha-Nya.[7]

B. Esensi Tasawuf.
Islam sebagai agama yang diturunkan pada masyarakat madani (kota), yaitu Mekah dan Medinah dengan mudah dan cepat telah diserap masyarakat secara logis dan rasional. Pemahaman, penghayatan dan pengamalan Islam yang benar dan lurus diperagakan Nabi dengan baik, sehingga dalam waktu singkat nabi berhasil membentuk masyarakat Islam yang kokoh. Mereka hidup tunduk dan patuh melaksanakan kewajiban keagamaan, seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Kehidupan yang sederhana dan zuhud dikembangkan sedemikian rupa, sehingga memunculkan istilah Ihsan.
Ihsan adalah ; à ä ÊÚÈÏ Çááå ßÃäß ÊÑÇå ÝÅä áÜã Êßä ÊÑÇå ÝÅäå íÑÇß Artinya : Sembahlah Allãh seakan-akan engkau sungguh melihatnya dan bila tidak melihatnya (memang engkau tidak bisa melihatnya) maka sadarilah bawa Dia sungguh melihatmu (Hadis Riwayat Bukhari- Muslim). Ihsan dimaknai sebagai suatu kondisi atau keadaan seseorang dalam beribadah dan dalam hidup kesehariannya seolah-olahnya melihat Tuhan atau paling tidak merasakan bahwa Tuhan selalu melihat apapun yang sedang dilakukan seorang.
Ihsan adalah penyembahan kepada Tuhannya dengan penuh kesadaran, merasakan bahwa Tuhan melihatnya, Tuhan mengawasinya, Tuhan pun tahu setiap sudut kehidupan, hamba selalu berdiri hadir dihadapan-Nya. Ihsan berarti, bahwa penglihatan Tuhan terhadap hambanya, secara terus menerus tanpa dibatas ruang dan waktu. Abu Nasr al-Sarajj menjelaskan; bahwa Islam itu adalah zahir, Iman itu zahir dan batin sedangkan Ihsan itu adalah hakikat zahir dan batin.[8]
Usaha para zahid mengembalikan kehidupan sosial masyarakat pada kesederhanaan (qanâ’ah), dan berusaha mengidentifikasikan diri dengan Allãh melalui perbuatan terpuji (takhallûqu bi akhlâqil Allãh) dengan menjaga kesucian diri serta melakukan ibadah-ibadah yang membersihkan hati, menjauhkan diri dari pengaruh buruk. Inilah yang kemudian menjadi karakteristik tasawuf, yang meliputi ; the code of the heart (fiqh al-bâtin), or the purification of the soul ( tazkîyatu al-nafs) or feeling of God’s presence (al-Ihsân).[9]
Muhammad Syibly berucap tentang zuhud, zuhud itu sebenarnya adalah gaflah (lalai) di dunia ini tidak ada sesuatu apapun jua yang dia punyai. Zuhud pada yang tak bernilai adalah lalai. Dari bermacam-macam difinisi dan penjelasan tentang zuhud dapat ditarik suatu pengertian bahwa zuhud itu bukanlah orang yang anti dunia, tetapi orang yang tidak mau dijajah oleh dirinya dan dunia material.[10]
Pemahaman tentang zuhud sebagaimana di atas didasarkannya pada ayat-ayat al-Qur’an antara lain :Surat al-Syams :(91:7-8), Surat Al-Jâtshiyah (45: 24),Surat Yusuf (12:53) Surat Al-Ankabut (29 :69 )
Sebagai ilmu tasawuf, merupakan media yang dapat mengantar manusia mengenal penciptanya secara cepat, tepat dan dapat berhubungan dengan terus menerus. Untuk mencapai tujuan tersebut maka mereka mengunakan instrument rasa (dzouq). Disamping itu, juga ada pendapat yang mengatakan bahwa tasawuf adalah ilmu yang berkaitan erat dengan taqwa, memelihara diri dari kesalahan, memakai pakaian wool kasar. Pendapat yang ekstrim lagi adalah menempatkan tasawuf sebagai sumber kesesatan dan zindik.[11]
Pengembaraan sipritual seseorang mencari Tuhan (salik) tidak mungkin dilaksanakan, kecuali setelah melewati proses penyucian hati. Untuk mendapatkan kebersihan hati maka langkah utama adalah menjalani proses pertama, Takhalli, yaitu penyuciaan hati dari sifat-sifat tercela, baik tercela dalam pengertian akhlak zahir demikian juga halnya pembersihan hati dari akhlak batin, misalnya taubat, zuhud, dan wara’. Kedua, Tahalli, yang memenuhi hati dengan sifat terpuji seperti shabar, tawakul, faqir, taqwa, dan ridha. Ketiga, Tajjali, yaitu adanya bukti konkrit hubungan manusia dengan Tuhan bisa dalam bentuk ma’rifah, mahabbah, uns, wajd dan lainnya. Menurut Al-Kalabazi ada sepuluh maqam, yaitu taubat, zuhud, sabar, faqir, tawadhu’, taqwa, tawakkul, ridha, mahabbah dan makrifah. Al-Thusi mengajukan tujuh maqam, yaitu taubat, sabar, faqir, zuhud, tawakkul, cinta, ma’rifah, ridha. Al-Ghazali menyebut delapan maqam, yaitu taubat, shabar, faqir, zuhud, tawakul, mahabbah, ma’rifah dan ridha[12]. (Padang, 15 Maret 2008)
[1] Disampaikan pada Pengajian Tazkiyatun Nafs, Sumatera Barat, 15 November 2009..
[2] Guru Besar Ilmu Tasawuf pada Fakultas Tarbiyah dan Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang.
[3]Sayyid Husein Nasr, Tasawuf Dulu dan Sakarang, (Jakarta: Pustaka Firdaus,1994),Cet.III. h.19.
[4]Amatullah Amstrong, Khazanah Istilah Sufi Kunci Memasuki Dunia Tasawuf, (Bandung: Penerbit Mizan,1996)h.289.
[5]Is’ad ‘Abd al-Hadi Qandil, Amin Abd al-Madjid Muhammad Tantiq Al-Hujwiri. Kasyful Mahjub, (Uwaidah, 1973) h. 22-7-8.

[6]Imam Qusyairi, al-Naysaburi, Risalah Qusyairiyah fi ‘ilm al-Tasawwuf, (Qairo: Muhammad Ali Shubaih, 1966),h. 18

[7]Al-Silmî, Abi Muhammad Abdur Rahman bin Husyein, Muhammad bin Musa, Thabaqâti al- Shûfiyah. (Leiden, E. J. Brill, 1960) h. 90.

[8]Abu Nasr Abd Allah bin Ali al-Sarâj al-Thûsy, Kitâb al-Luma’, (Qairo: Dar al-Kutub al-Haditsah, 1970). h.6
[9]Ansari, Muhammad Abdul Haq, Sufism and Syari’ah, (London : The Islamic Foundation, 1986), h.31.

[10]Ibid, h. 46-7.
[11]Abu Nasr Al-Sarajja, al-Thusy, Al-Luma;…., h.5- 6.
[12]Al-Kalabazi, Abu Bakr Muhammad, Al-Ta’arruf li Mazâhib al-Tasawwuf, (Qairo: Isa al-Babi al-Halabi, 1969) h.29.

BIMBINGAN KONSELING DALAM ISLAM

OLEH
DUSKI SAMAD

“Tiadakah mereka melakukan perjalanan di muka bumi, sehingga mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka merasa, dan mempunyai telinga yang dengan itu mereka mendengar? Sungguh, bukanlah matanya yang buta, tetapi yang buta ialah hatinya, yang ada dalam (rongga) dadanya.” (Al Hajj : 46)


“Dan demi nafs dan yang menciptakannya, maka diilhamkan-Nya kepada jiwa tersebut kefasikan dan ketakwaanya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, dan merugilah orang yang mengotorinya” (Asy-Syam:7-10)


A. Ajaran Islam Yang Berkaitan Dengan Bimbingan Konseling
Bebicara tentang agama terhadap kehidupan manusia memang cukup menarik, khususnya Agama Islam. Hal ini tidak terlepas dari tugas para Nabi yang membimbing dan mengarahkan manusia kearah kebaikan yang hakiki dan juga para Nabi sebagai figure konselor yang sangat mumpuni dalam memecahkan permasalahan (problem solving) yang berkaitan dengan jiwa manusia, agar manusia keluar dari tipu daya syaiton. Seperti tertuang dalam ayat berikut ini :
“Demi masa. Sungguh manusia dalam kerugian, kecuali mereka yang beriman dan melakukan amal kebaikan, saling menasehati supaya mengikuti kebenaran dan saling menasehati supaya mengamalkan kesabaran”. (Al-Ashr :1-3)

Dengan kata lain manusia diharapkan saling memberi bimbingan sesuai dengan kemampuan dan kapasitas manusia itu sendiri, sekaligus memberi konseling agar tetap sabar dan tawakal dalam menghadapi perjalanan kehidupan yang sebenarnya.

“Berkata orang-orang tiada beriman:”Mengapa tiada diturunkan kepadanya (Muhammad) sebuah mukjizat dari Tuhannya?”
Jawablah :”Allah membiarkan sesat siapa yang Ia kehendaki, dan membimbing orang yang bertobat kepada-Nya.” (Ar-Ra’d :27)

Dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa ada jiwa yang menjadi fasik dan adapula jiwa yang menjadi takwa, tergantung kepada manusia yang memilikinya. Ayat ini menunjukan agar manusia selalu mendidik diri sendiri maupun orang lain, dengan kata lain membimbing kearah mana seseorang itu akan menjadi, baik atau buruk. Proses pendidikan dan pengajaran agama tersebut dapat dikatakan sebagai “bimbingan” dalam bahasa psikologi. Nabi Muhammad SAW, menyuruh manusia muslim untuk menyebarkan atau menyampaikan ajaran Agama Islam yang diketahuinya, walaupun satu ayat saja yang dipahaminya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa nasihat agama itu ibarat bimbingan (guidance) dalam pandangan psikologi.
Dalam hal ini Islam memberi perhatian pada proses bimbingan,. Allah menunjukan adanya bimbingan, nasihat atau petunjuk bagi manusia yang beriman dalam melakukan perbuatan terpuji, seperti yang tertuang pada ayat-ayat berikut :

“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam keadaan sebaik-baiknya, kemudian kami kembalikan dia ketempat yang serendah-rendahnya, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal soleh, maka bagi mereka pahala yang tidak putus-putusnya” (At-Tiin :4-5)

“Dan ingatlah, ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan-keturunan anak-anak Adam dari tulang sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman) : “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab : Betul (Engkau Tuhan kami, kami menjadi saksi). Kami lakukan yang demikian itu agar dihari kiamat kamu tidak mengatakan :”Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”. (Al-A’Raf :172)

“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”. (Ali Imran:104)

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalann-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. (An Nahl:125)

Ada beberapa ayat yang lebih khusus menerangkan tugas seseorang dalam pembinaan agama bagi keluarganya.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (At Tahrim:6)

“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat” (As-Syu’ara:214)

Sedangkan pada beberapa Hadits yang berkaitan dengan arah perkembangan anak diantaranya :

“Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan suci. Maka kedua orang tuanya yang menjadikannya beragama Yahudi, Nasrani atau Majusi” (HR Baihaqi)

“Seseorang supaya mendidik budi pekerti yang baik atas anaknya. Hal itu lebih baik daripada bersedekah satu sha” (HR At Turmudzi)

“Muliakanlah anak-anakmu dan perbaikilah budi pekertinya” (HR Ibnu Majah)

Selanjutnya yang berkaitan dengan perkembangan konseling, khusus konseling sekolah adalah adanya kebutuhan nyata dan kebutuhan potensial para siswa pada beberapa jenjang pendidikan, yaitu meliputi beberapa tipe konseling berikut ini :
1. Konseling krisis, dalam menghadapi saat-saat krisis yang dapat terjadi misalnya akibat kegagalan sekolah, kegagalan pergaulan atau pacaran, dan penyalahgunaan zat adiktif.
2. Konseling fasilitatif, dalam menghadapi kesulitan dan kemungkinan kesulitan pemahaman diri dan lingkungan untuk arah diri dan pengambilan keputusan dalam karir, akademik, dan pergaulan social.
3. Konseling preventif, dalam mencegah sedapat mungkin kesulitan yang dapat dihadapi dalam pergaulan atau sexual, pilihan karir, dan sebagainya.
4. Konseling developmental, dalam menopang kelancaran perkembangan individual siswa seperti pengembangan kemandirian, percaya diri, citra diri, perkembangan karir dan perkembangan akademik.
Dengan demikian, kebutuhan akan hubungan bantuan (helping relationship), terutama konseling, pada dasarnya timbul dari diri dan luar individu yang melahirkan seperangkat pertanyaan mengenai apakah yang harus diperbuat individu.
Dalam konsep Islam, pengembangan diri merupakan sikap dan perilaku yang sangat disitimewakan. Manusia yang mampu mengoptimalkan potensi dirinya, sehingga menjadi pakar dalam disiplin ilmu pengetahuan dijadikan kedudukan yang mulia disisi Allah SWT.
“…niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS Al-Mujadalah 58:11)


B. Pendekatan Islami Dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling
Pendekatan Islami dapat dikaitkan dengan aspek-aspek psikologis dalam pelaksanaan bimbingan konseling yang meliputi pribadi, sikap, kecerdasan, perasaan, dan seterusnya yang berkaitan dengan klien dan konselor.
Bagi pribadi muslim yang berpijak pada pondasi tauhid pastilah seorang pekerja keras, namun nilai bekerja baginya adalah untuk melaksanakan tugas suci yang telah Allah berikan dan percayakan kepadanya, ini baginya adalah ibadah. Sehingga pada pelaksanaan bimbingan konseling, pribadi muslim tersebut memiliki ketangguhan pribadi tentunya dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Selalu memiliki Prinsip Landasan dan Prinsip Dasar yaitu hanya beriman kepada Allah SWT.
2. Memiliki Prinsip Kepercayaan, yaitu beriman kepada malaikat.
3. Memiliki Prinsip Kepemimpina, yaitu beriman kepada Nabi dan Rasulnya.
4. Selalu memiliki Prinsip Pembelajaran, yaitu berprinsip kepada Al-Qur’an Al Karim.
5. Memiliki Prinsip Masa Depan, yaitu beriman kepada “Hari Kemudian”
6. Memiliki Prinsip Keteraturan, yaitu beriman kepada “Ketentuan Allah”
Jika konselor memiliki prinsip tersebut (Rukun Iman) maka pelaksanaan bimbingan dan konseling tentu akan mengarahkan klien kearah kebenaran, selanjutnya dalam pelaksanaannya pembimbing dan konselor perlu memiliki tiga langkah untuk menuju pada kesuksesan bimbingan dan konseling. Pertama, memiliki mission statement yang jelas yaitu “Dua Kalimat Syahadat”, kedua memiliki sebuah metode pembangunan karakter sekaligus symbol kehidupan yaitu “Shalat lima waktu”, dan ketiga, memiliki kemampuan pengendalian diri yang dilatih dan disimbolkan dengan “puasa”. Prinsip dan langkag tersebut penting bagi pembimbing dan konselor muslim, karena akan menghasilkan kecerdasan emosi dan spiritual (ESQ) yang sangat tinggi (Akhlakul Karimah). Dengan mengamalkan hal tersebut akan memberi keyakinan dan kepercayaan bagi counselee yang melakukan bimbingan dan konseling.

“Dan hendaklah ada diantara kamu suatu umat yang menyeru berbuat kebaikan, dan menyuruh orang melakukan yang benar, serta melarang yang mungkar. Merekalah orang yang mencapai kejayaan.” (Ali Imran : 104)

Pada ayat tersebut memberi kejelasan bahwa pelaksanaan bimbiungan dan konseling akan mengarahkan seseorang pada kesuksesan dan kebijakan, dan bagi konselor sendiri akan mendapat nilai tersendiri dari Allah SWT. Para pembimbing dan konselor perlu mengetahui pandangan filsafat Ketuhanan (Theologie), manusia disebut “homo divians” yaitu mahluk yang berke-Tuhan-an, bebarti manusia dalam sepanjang sejarahnya senantiasa memiliki kepercayaan terhadap Tuhan atau hal-hal gaib yang menggetarkan hatinya atau hal-hal gaib yang mempunyai daya tarik kepadanya (mysterium trimendum atau mysterium fascinans). Hal demikian oleh agama-agama besar di dunia dipertegas bahwa manusia adalah mahluk yang disebut mahluk beragama (homo religious), oleh karena itu memiliki naluri agama (instink religious), sesuai dengan firman Allah SWT :

“Maka hadapkanlah wajahmu kepada agama Allah (tetaplah atas) fitrah (naluri) Allah yang telah menciptakan manusia menurut naluri itu, tidak ada perubahan pada naluri dari Allah itu. Itulah agama yang lurus, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.” (Ar-Rum : 30)

Pada diri counselee juga ada benih-benih agama, sehingga untuk mengatasi masalah dapat dikaitkan dengan agama, dengan demikian pembimbing dan konselor dapat mengarahkan individu (counselee) kearah agamaya, dalam hal ini Agama Islam.
Dengan berkembangnya ilmu jiwa (psikologi), diketahui bahwa manusia memerlukan bantuan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapinya dan muncullah berbagai bentuk pelayanan kejiwaaan, dari yang paling ringan (bimbingan), yang sedang (konseling) dan yang paling berat (terapi), sehingga berkembanglah psikologi yang memiliki cabang-cabang terapan, diantaranya bimbingan, konseling dan terapi.
Selanjutnya ditemukan bahwa agama, terutama Agama Islam mempunyai fungsi-fungsi pelayanan bimbingan, konselingdan terapi dimana filosopinya didasarkan atas ayat-ayat Alquran dan Sunnah Rosul. Proses pelaksanaan bimbingan, konseling dan psikoterapi dalam Islam, tentunya membawa kepada peningkatan iman, ibadah dan jalan hidup yang di ridai Allah SWT.



Daftar Pustaka

Abdul Rahman Saleh dan Muhbib Abdul Wahab. 2004. Psikologi Suatu Pengantar Dalam Perspektif Islam, Jakarta : Kencana.

Andi Mappiare AT. 2002. Pengantar Konseling dan Psikoterapi, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Ary Ginanjar Agustian. 2001. Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual– ESQ.Jakarta : Penerbit Arga.

Sahilun A. Nasir. 2002. Peranan Pendidikan Agama Terhadap Pemecahan Problema Remaja. Jakarta :Kalam Mulia.

Zakiah Daradjat. 2001. Kesehatan Mental. Jakarta : Toko Gunung Agung.